Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Bisa Bertindak, PSBB DKI Jakarta Telah Diteken Menkes 6 April

Selasa, 07 April 2020 - 10:05:00 WIB
Anies Bisa Bertindak, PSBB DKI Jakarta Telah Diteken Menkes 6 April
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: iNews/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya juga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengtakan, kejelasan status tersebut dinilai penting agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera menerbitkan Peraruan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial. Perda, kata dia akan menjadi petunjuk pelaksanaan penanganan penyebaran virus corona di Ibu Kota.

"Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan, permintaan kejelasan status sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Terawan.

"Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut