Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

Anies Digugat karena Banjir Jakarta, Mahfud MD: Biar Pengadilan Menjawab

Rabu, 15 Januari 2020 - 05:00:00 WIB
Anies Digugat karena Banjir Jakarta, Mahfud MD: Biar Pengadilan Menjawab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui korban banjir di Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warga karena banjir pada awal tahun ini. Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pengadilan yang akan menentukan perkara hukum itu.

Mahfud meminta publik untuk menunggu hasil persidangan dan tidak terus berpolemik. Respons ini disampaikan Mahfud saat ditanya tentang gugatan class action warga terhadap Anies.

“Ya kita ikuti saja perkembangannya,” kata Mahfud di sela dialog kebangsaan bertajuk “Merawat Persatuan Menghargai Keberagaman” di Auditorium Prof Abdul Kahar Mudzakir di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (14/1/2020).

Mahfud menjelaskan, gugatan di pengadilan akan menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan dan memutuskan. Jika nantinya bisa diterima, pasti gugatan itu akan disidangkan. Namun jika tidak, hakim memiliki pandangan tersendiri.

BACA JUGA: Gugatan Class Action Banjir Jakarta Didaftarkan, Anies Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp42,3 Miliar

Mengenai desakan warga agar Anies mundur karena dianggap tidak mampu mengatasi banjir Jakarta, Mahfud kembali meletakkan persoalan ini pada hukum. Hakim nanti yang akan menentukan apakah ada dalil soal tuntutan tersebut.

“Saya tidak tahu dalil hukumnya, biar pengadilan yang menjawab,” ucap Mahfud.

Anies digugat class action oleh warga yang mengatasnamakan dirinya Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 karena bencana banjir di awal 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Anies dan Pemprov DKI Jakarta.

Mahfud menekankan, apa pun permasalahan hukum yang terjadi memang harus dibawa ke pengadilan. Hanya apakah itu bisa ditegakan dengan regulasi atau tidak itu diserahkan kepada hakim.

“Yang wewenangnya di hakim. Saya tidak tahu, bisa tidak diadili,” ucap Mahfud.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut