Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Diminta DPRD Tidak Lantik Pejabat hingga Masa Jabatan Berakhir, Ini Alasannya

Selasa, 13 September 2022 - 13:56:00 WIB
Anies Diminta DPRD Tidak Lantik Pejabat hingga Masa Jabatan Berakhir, Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta DPRD untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah hingga berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.

Namun, gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelang pensiun sebagai gubernur.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut