Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Anies Diminta DPRD Tidak Lantik Pejabat hingga Masa Jabatan Berakhir, Ini Alasannya

Selasa, 13 September 2022 - 13:56:00 WIB
Anies Diminta DPRD Tidak Lantik Pejabat hingga Masa Jabatan Berakhir, Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta DPRD untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah hingga berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta DPRD untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah hingga berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Alasannya untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Prasetio menjelaskan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta. Lima jabatan tinggi pratama yang akan diseleksi secara terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.

Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut