Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Anies Perpanjang Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Berlaku 2 Januari

Senin, 31 Desember 2018 - 17:27:00 WIB
Anies Perpanjang Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Berlaku 2 Januari
Petugas kepolisian berjaga di kawasan ganjil genap di Jakarta (Foto: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menuturkan, dengan dilanjutkannya kebijakan perluasan ganjil genap, diharapkan timbul kesadaran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.

“Kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah mengubah pola pergerakan masyarakat di Jakarta ke arah yang positif, sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” ucap Sigit.

Perpanjangan perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di sembilan ruas jalan, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Adapun waktu pemberlakuan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut