Anies Perpanjang Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Berlaku 2 Januari
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan sistem perluasan ganjil genap di Ibu Kota. Kebijakan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat nomor itu mulai berlaku 2 Januari 2019.
Perpanjangan ganjil genap ditandai dengan pendantanganan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta sistem ganjil genap secara reguler dievaluasi setiap tiga bulan.
“Bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” kata Anies di Monas, Senin (31/12/2018).
Menurut dia, evaluasi rutin dilakukan agar tidak ada yang dirugikan atas kebijakan tersebut.
“Peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Enggak mungkin peraturan dibuat 50 tahun, enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review,” tutur Anies.