Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Perpanjang Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Berlaku 2 Januari

Senin, 31 Desember 2018 - 17:27:00 WIB
Anies Perpanjang Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Berlaku 2 Januari
Petugas kepolisian berjaga di kawasan ganjil genap di Jakarta (Foto: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan sistem perluasan ganjil genap di Ibu Kota. Kebijakan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat nomor itu mulai berlaku 2 Januari 2019.

Perpanjangan ganjil genap ditandai dengan pendantanganan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta sistem ganjil genap secara reguler dievaluasi setiap tiga bulan.

“Bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” kata Anies di Monas, Senin (31/12/2018).

Menurut dia, evaluasi rutin dilakukan agar tidak ada yang dirugikan atas kebijakan tersebut.

“Peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Enggak mungkin peraturan dibuat 50 tahun, enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review,” tutur Anies.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut