Anies Pindah Depo MRT dari Stasiun Kampung Bandan ke Stadion BMW
“Karena lahannya sengketa. Jadi kita cari yang lahannya enggak sengketa. Itu urusan manajemen saja. Tapi yang jelas kita tidak lakukan di sana karena sengketa,” ucap dia.
Saat rapat pimpinan terbatas (rapimtas) pada 9 Oktober 2018 lalu, Direktur Utama PT MRT William Syahbandar mengatakan, Gubernur Anies menyetujui penetapan lokasi MRT Jakarta fase II, yakni koridor Bundaran Hotel Indonesia (HI) - Kota, sepanjang 8,3 kilometer.
Menindaklanjuti rapimtas tersebut, kata dia, penetapan lokasi MRT fase II telah diterbitkan melalui keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1728/2018 tentang Penetapan Lokasi untuk pembangunan jalur koridor Bundaran HI-Kota tertangal Rabu, 21 November 2018.
“Tahap pertama dimulai dari Bundaran HI sampai Kota. Kota itu bukan depo. Depo belum diputuskan, tetapi kami sudah diskusikan. Apakah tetap di Kampung Bandan atau Stadion BMW itu tinggal tunggu keputusan pemerintah,” kata William di Stasiun Dukuh Atas, Kamis (29/11/2018).
Editor: Khoiril Tri Hatnanto