Anies Resmi Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, saat ini pemprov sedang menyusun peraturan daerah sebagai langkah ke depan bagi kawasan yang sudah terbangun.
“Kita akan menyelesaikan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat. Pemerintah DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta, utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence,” ujar Anies.
Berikut 13 pulau yang izinnya resmi dicabut:
Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pulau M izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.
Pulau O dan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo.
Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta.
Pulau H izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah.
Pulau I dipegang PT Jaladri Kartika Eka Paksi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto