Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Anies Resmi Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Rabu, 26 September 2018 - 17:25:00 WIB
Anies Resmi Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, saat ini pemprov sedang menyusun peraturan daerah sebagai langkah ke depan bagi kawasan yang sudah terbangun.

“Kita akan menyelesaikan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat. Pemerintah DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta, utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence,” ujar Anies.

Berikut 13 pulau yang izinnya resmi dicabut:

Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.

Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Pulau M izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Pulau O dan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo.

Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta.

Pulau H izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah.

Pulau I dipegang PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut