Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terbitkan Keputusan untuk Tambah Penghasilannya dan Wagub DKI

Selasa, 18 Juni 2019 - 20:38:00 WIB
Anies Terbitkan Keputusan untuk Tambah Penghasilannya dan Wagub DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan yang mengatur penghasilan tambahan bagi gubernur dan wakil gubenur serta semua jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Keputusan itu juga berlaku bagi calon PNS di lingkungan instansi tersebut.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 itu telah diundangkan pada 24 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Anies sendiri. Dari salinan kepgub yang diterima iNews.id, pendapatan ekstra yang dimaksud adalah tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan lainnya.

“Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada: a) Gubernur dan Wakil Gubernur, dan; b) Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah,” demikian bunyi salah satu butir kepgub tersebut.

Dalam kepgub itu tidak dicantumkan besaran penghasilan tambahan itu. Namun, di situ dinyatakan bahwa nominalnya sebesar nominal gaji yang mereka terima pada bulan sebelumnya yakni April 2019.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” demikan bunyi butir kedua Kepgub DKI No 879/2019 itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut