Anies Terbitkan Keputusan untuk Tambah Penghasilannya dan Wagub DKI
Dalam kepgub yang sama juga disebutkan, pemberian tambahan penghasilan itu berdasarkan pada tiga aspek yakni penilaian aktivitas dan perilaku kerja; serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan; penilaian aktivitas kerja tambahan.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi butir kelima kepgub itu.
Kendati tak ada iuran dan potongan, penerima penghasilan tambahan itu tetap dikenakan pajak penghasilan sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.
Adapun dana yang diambil untuk membayar penghasilan tambahan itu bersumber dari APBD DKI Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan diktum Ketiga, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas,” demikian butir kesembilan kepgub itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil