Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Anies Tetapkan Rem Darurat, Hanya Bidang Usaha yang Beroperasi Normal

Rabu, 09 September 2020 - 20:39:00 WIB
Anies Tetapkan Rem Darurat, Hanya Bidang Usaha yang Beroperasi Normal
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal:

1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Sektor Usaha:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman.
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut