Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Tunjuk Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Sengketa Lahan Stadion Persija

Selasa, 02 Juli 2019 - 18:51:00 WIB
Anies Tunjuk Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Sengketa Lahan Stadion Persija
Denny Indrayana. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada 18 Agustus 2017.

"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertifikat Nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP Nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut