Antisipasi Kerumunan Jelang Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Minta Bantuan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin (4/1/2021) besok. Mulai hari ini, Minggu (3/1/2021) PN Jaksel sudah bersiap untuk menggelar sidang perdana tersebut.
Salah satunya meminta bantuan polisi untuk melakukan pengamanan. Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno menyebut pengamanan dari polisi diperlukan untuk mengantisipasi hadirnya simpatisan dan pendukung Habib Rizieq yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kami minta pengamanan pihak kepolisian karena tidak mau ambil risiko. Kami mulai persiapkan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," kata Suharno di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Menurutnya, PN Jaksel sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab. Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya massa agar tidak terjadi gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
"Hal yang tidak kami inginkan itu dalam arti kalau ada massa yang hadir. Jangan sampai mengganggu jalannya sidang, umumnya kamtibmas," tuturnya.
Dia menjelaskan kehadiran massa yang tidak terkendali dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan di area PN Jaksel dan meningkatkan risiko penyebaran covid-19. Oleh sebab itu menurutnya perlu adanya pengamanan dan pengawasan agar tak terjadi kerumunan massa, apalagi sampai mengganggu jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ucapnya.
Seperti diketahui Habib Rizieq melalui tim hukum menggugat penetapan status tersangka dalam kasus kerumuna di Petamburan pada 14 November 2020. Tim hukum Habib Rizieq menilai penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.
Editor: Rizal Bomantama