Apjatel Somasi Pemprov DKI karena Potong Kabel Fiber Optic secara Sepihak
JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) akan mengajukan somasi terhadap Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas pemotongan kabel-kabel fiber optic yang dilakukan secara sepihak oleh DKI.
Apjatel menyatakan, tindakan Pemprov DKI merapikan utilitas kota di area trotoar, taman, dan jaringan telekomunikasi di 81 ruas jalan Jakarta belakangan ini sesungguhnya patut didukung. Perapian utilitas ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 126 Tahun 2018.
”Tapi, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapian yang diintruksikan. Sebab, instruksi yang mengatasnamakan estetika itu tak dilakukan dengan tepat,” kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Angga mengatakan, beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi. Akibatnya, sejumlah jaringan internet Cikini dan Kemang Raya terganggu. Pelanggan mengeluhkan kendala di layanan internet mereka.
"Apjatel sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak dari Pemprov DKI Jakarta atas pemutusan dan perusakan kabel utilitas fiber optic milik penyelenggara jaringan telekomunikasi,” ujarnya.