Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah gencar menyosialisasikan perluasan ganjil genap di Ibu Kota. Sistem pembatasan kendaraan itu akan diuji coba, Senin (2/7/2018).

Kepala Dishub DKI Andriansyah mengatakan, setelah perluasan ganjil genap efektif 1 Agustus, sanksi tilang akan diterapkan. Bagi pengendara roda empat yang melanggar dikenakan sesuai dengan sanksi pelanggaran ganjil genap di Jalan MH Thamrin-Sudirman. Yakni Rp100.000-150.000 disesuaikan dengan pasal yang dilanggar.

“Penilangan sama karena ini kendaraan lalu lintas. Tetap dikasihkan tilang nantinya uji sidang. Sidang tilang yang menentukan hakim ketok berapa, sama yang dilakukan Sudirman-Thamrin dan sebagian Gatot Subroto yang existing. Itu tergantung hakim sekitar Rp100.000-150.000,” kata Andriansyah di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Menurut dia, tujuan penerapan perluasan ganjil genap untuk mempermudah mobilitas atlet dan official Asian Games 2018 yang berlangsung 18 Agustus - 2 September. Setelah itu dilanjutkan Asian Para Games 6-13 Oktober.

“Terkait masalah waktu tempuh, perjalanan atlet dari wisma atlet ke venue atau sebaliknya disyaratkan tidak boleh lebih dari 30 menit. Kita mengusulkan untuk pelaksanaan perluasan ganjil genap,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut