Asian Games, Tilang Kendaraan Melanggar Ganjil Genap Minimal Rp100.000
Selain di Jalan Sudirman- MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto yang sudah diterapkan sejak 30 Agustus 2016, perluasan ganjil genap dilaksanakan di empat titik jalan arteri di Ibu Kota.
Yaitu, Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-A Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan.
Kedua di Arteri Pondok Indah mulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketiga, sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemprov DKI menambah waktu penerapan menjadi pukul 06.00-21.00 WIB.
“Ini bedanya diperluas, lokasinya diperluas, harinya diperluas. Jamnya kalau penindakan itu hampir sama,” ujar Andriansyah.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto