Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 
Advertisement . Scroll to see content

ASN DKI Jakarta yang Bekerja di Kantor Paling Sedikit 5,5 Jam Sehari

Kamis, 03 September 2020 - 12:42:00 WIB
ASN DKI Jakarta yang Bekerja di Kantor Paling Sedikit 5,5 Jam Sehari
Ilustrasi sejumlah Aparatur Sipil Negaa ((ASN) meninggalkan Kompleks Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini hanya bekerja selama 5,5 jam per hari. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan pandemi virus coroba Covid-19 di lingkungan kantor.

Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home/WFH) dan 50 persen dari kantor (work from office/WFO).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," demikian seperti dikutip dalam SE Nomor 02/SE/2020, Kamis (3/9/2020).

SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah itu merincin jam kerja ASN Pemprov DKI yang tetap dibagi dalam dua sif. Pada sif pertama masuk pukul 07.00-13.30 WIB dan sif kedua pukul 10.30-16.30 WIB untuk Senin-Kamis.

Kemudian, untuk Jumat, sif pertama masuk pukul 07.00-13.00 WIB dan sif kedua masuk pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah waktunya paling sedikit 7,5 jam.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam sif paling lama 7,5 jam untuk bekerja di kantor dengan jarak sif hanya beda dua jam. Pada Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Lalu untuk shif kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut