Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Garut, Terasa di Sukabumi hingga KBB
Advertisement . Scroll to see content

Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus

Senin, 10 Februari 2020 - 20:06:00 WIB
Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus
Terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Hakim lantas memintanya bersuara keras agar bisa didengar. Dengan terisak Aulia menyebutkan nama jelasnya.

"Kenapa Anda menangis," tanya hakim.

"Ingat suami," jawab Aulia terisak.

"Ya... Hapus air mata mu," kata hakim.

Aulia lantas berhenti menangis dan tertunduk saat mendengarkan dakwaan. Adapun Geovanni yang duduk di sampingnya banyak tertunduk.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Aulia kemudian memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut