Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Garut, Terasa di Sukabumi hingga KBB
Advertisement . Scroll to see content

Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus

Senin, 10 Februari 2020 - 20:06:00 WIB
Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus
Terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus terancam hukuman mati dalam persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa hukuman mati terhadap anak Aulia, Geovanni Kelvin.

JPU mendakwa Aulia dan Kelvin terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi. Dia menegaskan, Aulia dan Geovanni merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23).

Untuk mengelabui jejak pembunuhan itu, mayat keduanya dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan mobil. Mereka kemudian membakar mobil itu. Namun, kejadian itu justru mengungkap tindakan keji mereka.

Saat sidang akan dimulai, Aula terisak-isak dan menyeka mata serta ingus di hidungnya. Hakim Ketua Suharso lantas menanyai tentang indentitasnya sebagai terdakwa. Aula menjawab dengan suara pelan dan terisak-isak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut