Aulia Kesuma Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan atas Vonis Mati
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui kuasa hukumnya, dia memohon keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum Aulia, Firman Candra, mengatakan, surat tersebut merupakan upaya yang dilakukan demi mendapatkan keadilan. Surat juga ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
"Hari Jumat (19/6/2020) kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, di antaranya ada Presiden, Wapres, ada komisi 3 (DPR), menkumham, ketua Pengadilan Tinggi, ketua MA, Komnas HAM dan lain-lain," kata Candra di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Menurut dia, Aulia berharap mendapatkan keadilan dari kasusnya. Selain surat itu, upaya hukum lain juga ditempuh seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang juga sudah didaftarkan pada Jumat lalu.
Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus (26) divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya. Korban Edi Candra Purnama (57) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24) dibunuh dengan cara sadis, yakni diracuni, lalu dianiaya.
Setelah itu, mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di Sukabumi, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum.
Usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firman mengatakan banyak hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, di antaranya adalah terdakwa memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.
Selain itu, dua pelaku yang ikut serta dalam merencanakan pembunuhan masih belum tertangkap yakni Aki dan Tini.
Dalam surat permohonan keadilan tersebut, terdapat delapan poin yang berisi alasan yang menjadi pertimbangan kuasa hukum mengharapkan keadilan bagi kliennya.
Candra menjelaskan, surat kepada Presiden Jokowi berisi delapan poin, antara lain, hukuman mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selanjutnya, beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrah tidak ada vonis pidana mati seperti Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal yang divonis 15 tahun penjara.
Pada poin ke delapan, kuasa hukum menuliskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut pihaknya sebagai kuasa hukum sekaligus anak bangsa memohon kepada Jokowi untuk menyatakan terdakwa Aulia Kesuma Binti Tianto Natanael dan terdakwa II, Geovanni Kevin Oktavianus Robert tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis mati tersebut.
Editor: Zen Teguh