Awas, Anies Baswedan Ikut Langsung Razia SIKM di Tol Karawang Timur
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun langsung mengecek implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pergub ini antara lain mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Anies memantau arus masuk kendaraan di check point Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Karawang Timur Km 47, Rabu (27/5/2020). Anies tampak memperhatikan para petugas dinas perhubungan dan satpol PP yang mengecek kelengkapan SIKM bagi pengendara di jalur tersebut.
Anies menuturkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Pergub DKI 47/2020 mengatur SIKM hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.

Keluar Masuk Jakarta Harus Pakai Izin, Anies: Ini untuk Melindungi Ibu Kota
“Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal,” kata Anies melalui akun Instagram, Rabu malam.