Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Bantu Suami Edarkan Sabu, Perempuan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:21:00 WIB
Bantu Suami Edarkan Sabu, Perempuan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi
Polres Bogor merilis kasus narkoba dengan 14 tersangka. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Satnarkoba Polres Bogor membekuk 14 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 2 pekan terkakhir. Salah satu tersangka ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Puncak.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ibu rumah tangga berinisial DH itu ditangkap di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Didapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37,24 gram.

"Yang paling besar dari tersangka DH kita dapati di Cisarua. Barang yang ada padanya narkotika jenis sabu 37, 24 gram," kata Harun, Rabu (27/1/2021).

Dari pengangkuanya, kata Harun, barang haram itu didapati dari sang suami berinisal ES yang juga pengedar narkotika di kawasan Puncak. Sang suami pun masih dalam pencarian petugas karena buron.

"Jadi mereka suami istri. Saat penggeledahan (sabu) ada padanya (DH). Sementara ini, tugasnya dia membantu suaminya mengedarkan sabu," katanya.

Kepada petugas, DH juga mengaku sudah membantu suaminya selama 6 bulan. Adapun wilayah edarnya di sekitar Bogor khususnya kawasan Puncak.

"Pengakuannya sudah 6 bulan. Kita masih dalami lagi juga masih mencari suaminya yang DPO. Nanti kalau sudah tertangkap baru terungkap peran masing-masing termasuk dari mana barang itu," ungkapnya.

Sementara, untuk 13 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap petugas berasal dari 11 kasus yang berbeda. Total barang bukti yang didapat dari seluruh tersangka yakni 81,63 gram sabu-sabu, 12,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis.

"Terhadap tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana makisimal 15 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," tutup Harun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut