Bareskrim Polri Gerebek Tempat Karaoke dan Spa di BSD Tangsel
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat karaoke dan spa eksklusif di BSD City Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020) malam. Sejumlah pengunjung termasuk perempuan berpakaian seksi diamankan.
Informasi yang dihimpun iNews, penggerebekan dipimpin Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung. Alumnus Akademi Kepolisian 1996 itu mendatangi lokasi bersama timnya. Penggerebekan dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
“Yes, bro. Betul (ada penggerebekan),” kata Sambo saat dihubungi iNews.id, Rabu (19/8/2020).
Dia belum menjelaskan detail perihal penggerebekan tersebut. Sambo menyebut akan menginformasikan lagi setelah ada laporan lengkap dari lapangan.
Tempat karaoke “V” diduga melanggar Perwali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pasal 9 ayat 1 menyatakan, selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Pasal 9 ayat 2 menyebutkan, penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pelaku usaha yang bergerak pada bidang: a. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, yaitu gelanggang renang, kelab malam, diskotek, karaoke, arena permainan dan panti/rumah pijat.
Editor: Zen Teguh