Baru Keluar Penjara, Maling HP Bunuh Warga di Tambora Jakbar
JAKARTA, iNews.id - SH alias UK (24) ditangkap atas kasus pencurian dan pembunuhan oleh Satreskrim Polsek Tambora Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan residivis ini membunuh warga saat terpergok mencuri telepon seluler (ponsel) atau HP.
Korbannya bernama Ruly alias Abi yang tewas bersimbah darah di rumahnya, Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020) malam. "Jadi kala itu korbannya melihat pelaku SH ngambil ponsel miliknya yang dicas," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10/2020).
Karena panik ketahuan dan takut massa datang, SH menusuk Ruly. Korban sempat diberi pertolongan medis namun nyawanya tidak terselamatkan.
Selain itu, pelaku juga ternyata mengonsumsi narkoba sebelum beraksi. “Dia mengakui kalau abis mengonsumsi narkoba,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, saat dikonfirmasi terpisah.
SH sempat berencana kabur ke luar kota. Namun polisi berhasil menangkapnya satu jam setelah kasus pembunuhan.
Diduga kuat karena kebutuhan mengkonsumsi narkoba itulah yang menjadi SH nekat mencuri ponsel. Suparmin melanjutkan, polisi juga mendapati bila SH telah dihukum dua kali karena berbuat kriminal, yakni tahun 2017 kasus penjambretan dan divonis hukuman penjara 1 Tahun.
Sempat jalani hukuman delapan bulan Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan mendapatkan remisi. SH kembali berulah di 2018 dengan menjadi curanmor. Dia kemudian dihukum dua tanun di rutan yang sama.
“Tahun ini sebenarnya dia baru keluar. Tapi malah berbuat kejahatan lagi,” kata Suparmin.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq