Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Debat Perdana Pilgub Bengkulu Ricuh, Dipicu Salah Satu Pendukung Bawa APK
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu DKI: APK di Jakarta Selatan Paling Banyak Salahi Aturan

Rabu, 27 Februari 2019 - 01:12:00 WIB
Bawaslu DKI: APK di Jakarta Selatan Paling Banyak Salahi Aturan
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh petugas. (Foto: iNews/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat Jakarta Selatan sebagai daerah yang paling banyak menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.

“Ada 3.813 pelanggaran di Jakarta Selatan terkait pemasangan APK,” kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dia mengungkapkan, selama masa kampanye yang terhitung sejak 23 September 2018 hingga pertengahan Februari ini, total ada 13.578 pelanggaran yang terjadi di DKI Jakarta. Perinciannya, di Jakarta Pusat ada 3.323 pelanggaran, Jakarta Utara 582 pelanggaran, Jakarta Selatan 3.813 pelanggaran, Jakarta Barat 2.673 pelanggaran, Jakarta Timur 3.161 pelanggaran, dan Kepulauan Seribu sebanyak 26 pelanggaran.

“Pelanggaran yang paling banyak dilakukan itu pemasangan APK di pohon dan tiang listrik. Kebanyakan APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik yang sudah kami tertibkan,” ujarnya.

Puadi mengungkapkan, ada pula calon anggota legislatif (caleg) di Jakarta Barat yang melakukan kampanye di tempat pendidikan. “Beberapa peserta pemilu, terutama caleg yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan, nantinya akan didiskualifikasi dan dicoret namanya,” ucapnya.

Kebijakan pemasangan APK sudah diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, APK tidak boleh dipasang di beberapa tempat, seperti di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); sarana dan prasarana publik, serta; taman dan pepohonan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut