Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran Hari Ini terkait Bagi-bagi Susu di CFD
Jika Gibran tidak hadir lagi, Bawaslu Jakpus akan membuat hasil kajian pada perkara bagi-bagi susu di CFD tanpa memuat klarifikasi yang bersangkutan.
"Tapi gak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan. Kita masih tahap bikin kajian akhir, ditunggu aja besok kan batas waktunya. Pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja. Kita akan pampang hasil kajiannya itu, saya tidak bilang putusan ya, hasil kajiannya itu di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat," tutup Dimas Trianto Putro.
Diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu saat CFD di Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu menyatakan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Editor: Rizky Agustian