Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran Hari Ini terkait Bagi-bagi Susu di CFD

Rabu, 03 Januari 2024 - 10:16:00 WIB
Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran Hari Ini terkait Bagi-bagi Susu di CFD
Bawaslu Jakpus kembali memanggil Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hari ini terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta. (Foto: R August)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) kembali memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hari ini, Rabu (3/1/2024). Gibran akan diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Sudirmah-Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakpus, Dimas Trianto Putro, menjelaskan Gibran tidak hadir pada pemanggilan pertama, Selasa (2/1/2024).

"(Pemanggilan selanjutnya) besok (hari ini)," ujar Dimas di Tanah Abang, Selasa (2/1/2024).

Surat pemanggilan, kata Dimas, sudah dikirimkan ke Kantor TKN Prabowo-Gibran di Slipi, Jakarta Barat, dan kediaman Gibran di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Kendati demikian, Dimas mengatakan Bawaslu Jakpus tidak bisa memaksa Gibran untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi.

"Kalau dibilang penting, ya penting. Karena ini kan sifatnya kita ngundang klarifikasi aja. Kalau yang bersangkutan hadir atau tidak hadir itu kan memang hak beliau. Kita kan tidak ada memaksa beliau untuk datang, kita tidak punya kewenangan itu," kata Dimas.

Jika Gibran tidak hadir lagi, Bawaslu Jakpus akan membuat hasil kajian pada perkara bagi-bagi susu di CFD tanpa memuat klarifikasi yang bersangkutan.

"Tapi gak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan. Kita masih tahap bikin kajian akhir, ditunggu aja besok kan batas waktunya. Pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja. Kita akan pampang hasil kajiannya itu, saya tidak bilang putusan ya, hasil kajiannya itu di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat," tutup Dimas Trianto Putro. 

Diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu saat CFD di Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu menyatakan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut