Beda dengan Mario dan Shane, AG Berpeluang Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice
Jumat, 17 Maret 2023 - 16:31:00 WIB
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus dengan cara restorative justice untuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan upaya restorative justice terbuka apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.
"Untuk Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui restiratif justuce," katanya, Jumat (17/3/2023).
Editor: Rizal Bomantama