Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak 14 Tahun hingga Hamil di Bogor
Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:14:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali. Korban diperkosa dengan diming-imingi akan dibelikan barang.
Pelaku pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas pelaku untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke kejaksaan," kata Azi.
Editor: Reza Fajri