Bejat, Kurir di Tangerang Setubuhi Anak di Bawah Umur
Minggu, 08 Oktober 2023 - 22:04:00 WIB
Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).
Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka Sabtu (7/10/2023). Keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.
Editor: Faieq Hidayat