Belanja Pakai Uang Palsu, Perempuan Muda di Jatinegara Diciduk Polisi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 02:54:00 WIB
"Saat kami amankan pelaku, dia membawa 13 lembar uang palsu pecahan Rp50.000," kata dia.
Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang berhasil kabur saat hendak diamankan petugas pasar. Polisi juga masih mendalami dari mana para pelaku mendapatkan uang palsu.
Atas perbuatannya, SDS dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu Kepada Masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto