Belum Terima THR dari Perusahaan? Wagub DKI Imbau Karyawan Adukan Lewat Website
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Ariza pun berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan melanjutkan informasi ke Kemnaker.
"Ya terima kasih atas masukan dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dari Kemenaker ini akan kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya," ujarnya.
Tak lupa, Ariza mengaku akan mengambil langkah tegas berupa teguran hingga sanksi pada perusahaan yang terlambat memberikan THR.
"Infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi terguran atau sanksi. Nanti kami akan lihat sejauh mana informasi yang kami dapat nanti," tutup Ariza.
Editor: Puti Aini Yasmin