Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Berani Naikkan UMP 5,1 Persen, KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik

Minggu, 19 Desember 2021 - 01:41:00 WIB
Berani Naikkan UMP 5,1 Persen, KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik
Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu tepat sekali. Jadi meletakkan hukum di atas politik. Berati kebuntuan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis termasuk turunannya PP yang berdampak luas maka dia ditangguhkan. Anies sudah melakukan itu sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan cara merevisi. Artinya kebijkan PP No 36 Tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dalam menaikan UMP 5,1 persen. Rechtsstaat di atas machtsstaat. Kami mengapresiasi meletakan hukum di atas kepentingan politik. sebuah keberanian yang patut diapresiasi," tuturnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut