Berdiri di Lahan Pemerintah, Bangunan Ilegal di Puncak Dibongkar Satpol PP
BOGOR, iNews.id - Satpol PP membongkar bangunan di wilayah Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Bangunan berupa kios tersebut dibongkar karena tidak berizin dan berdiri di lahan pemerintah.
"Ini ada empat bangunan satu pemilik, satu hamparan. Ini bangunan tanpa izin. Kedua, dia (pemilik) mendirikan bangunan itu di lahan irigasi. Dia tidak bisa menunjukkan perizinannya," kata Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Kamis (20/10/2022).
Rhama mengatakan, pembongkaran merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor. Pemilik bangunan telah diberikan peringatan dan bangunan disegel sebelum dilakukan pembongkaran.
"Ini hasil limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Sudah diberikan peringatan oleh DPKPP, setelah 1-3, akhirnya oleh Satpol PP ditindaklanjuti," katanya.
Setelah dibongkar, lahan bekas bangunan rencananya akan dibuat jalur hijau. Adapun pengawasannya dilakukan oleh aparatur kecamatan setempat.
"Paling nanti dari pihak kecamatan sama dari sini juga mengawasi. Mungkin nanti akan dibuat taman atau seperti apa untuk ke depannya. Memang kendala dari pihak pemilik itu menyadari, tapi minta uang kerohiman. Tapi di sini kita sudah memberikan waktu untuk negosiasi dengan pihak dewan," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq