Bermodalkan Seragam Jenderal Bintang 3, Polisi Gadungan Tipu Korbannya Rp500 Juta
Endra Zulpan mengungkapkan pelaku (YS) menyuruh korban untuk menandatangani korban slip penarikan Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
"Bahkan pelaku menawarkan satu unit mobil Fortuner dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yaitu sebesar Rp35 juta dan sisanya akan ditanggung pelaku. Namun mobil yang dijanjikan tidak diberikan. Hasil kejahatan untuk keperluan pribadi para tersangka," ujarnya.
Polisi mengungkap total kerugian yang dialami korban mencapai Rp500 juta.
"Tersangka ini bukan sebagai anggota Polri, yang bersangkutan menggunakan atribut seragam polri untuk meyakinkan korbannya bahwa tersangka adalah sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek pembebasan lahan," kata Zulpan.
YD alias YA (41) merupakan residivis pada 2010 lalu terkait kasus penggelapan roda empat. Dia sudah menjalani vonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebon Waru Bandung.
Tersangka kedua YS (40) merupakan istri dari tersangka pertama. Dalam kasus ini perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri dari pelaku YD alias YA.
YS memiliki jabatan sebagai Dirut PT Bintang Timur Perkara dan mengaku memiliki dana kolateral Rp30 triliun di bank. Tersangka kedua merupakan residivis pada 2020 lalu terkait tindak pidana dan menjalani masa hukuman 12 bulan di Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Editor: Rizal Bomantama