Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Minggu, 17 Oktober 2021 - 17:29:00 WIB
Sekedar diketahui, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat