Biadab! Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini juga Sebar Videonya ke Medsos
TANGERANG, iNews.id - Seorang pria berinisial MF (21) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur dan menyebarkan video perbuatannya ke media sosial. MF juga mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang curiga melihat sebuah video mesum di medsos. Video berisi adegan hubungan suami-istri antara korban dengan tersangka.
"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya, akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari 1 kali dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," kata Zain, Kamis (22/9/2022).
Video itu disebar sendiri oleh tersangka ke akun Facebook miliknya. Tersangka juga mengirimkan video itu ke teman korban melalui Facebook Messenger.