Bioskop Boleh Buka saat PSBB Transisi, Pengunjung Maksimal 25 Persen Kapasitas
JAKARTA, iNews.id - Bioskop boleh buka saat Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pengelola wajib membatasi pengunjung 25 persen kapasitas.
Setelah empat pekan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, Jakarta kembali ke PSBB transisi mulai besok Senin (12/10/2020). Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam pergub itu, bioskop diatur bersama usaha lain yang kegiatannya dilaksanakan dalam ruangan. Fokus pengaturan dalam kegiatan usaha aktivitas indoor yaitu pengaturan jaga jarak.
Setiap bioskop wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu antar pengunjung diberi jarak 1,5 meter.
"Aktivitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan lain-lain maksimal 25 persen kapasitas serta jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Selain itu pengelola harus mengawasi pergerakan masyarakat, salah satunya melarang pengunjung berpindah tempat duduk yang telah ditentukan. Pengunjung juga dilarang berlalu lalang.
Lalu pelayanan makan dalam meeting dan lain-lain dilarang dilakukan dalam bentuk prasmanan. Kemudian alat makan wajib disterilisasi.
Petugas yang berjaga juga wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan. Mengenai jam dan mekanisme operasional, pengelola wajib mengajukan terlebih dahulu kepada pihak berwenang.
"Ketentuan buka mengajukan persetujuan teknis yang wajib dilakukan pengelola," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama