Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah empat pekan melakukan pengetatan. PSBB transisi yang tertuang dalam Pergub No 101 Tahun 2020 akan dimulai Senin (12/10/2020) besok.
Salah satu sektor yang direlaksasi yaitu bidang usaha kuliner. Restoran dan rumah makan dibolehkan melayani pengunjung makan di tempat.
 
                                "Pengelola rumah makan, kafe, dan restoran yang menyelenggarakan kegiatan makan di tempat harus melaksanakan protokol kesehatan," bunyi Pasal 12 Pergub tersebut yang dikutip iNews.id di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Dalam melayani makan di tempat, pengelola restoran wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada pengunjung. Kemudian mewajibkan pengunjung memakai masker.
 
                                        Selain itu pengelola wajib mengatur interaksi pengunjung yakni pemberian jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang kecuali satu domisili. Pengelola juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.