BNN Kritisi Pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan, Dianggap Pemborosan
JAKARTA, iNews.id - BNN mengkritisi kebijakan memindahkan napi perkara narkoba ke Nusakambangan. Langkah pemindahan ini diragukan efektif menekan kasus peredaran narkoba karena yang dibutuhkan sekarang ini peningkatan pengawasan napi dalam lapas.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari mengatakan, pemindahan napi ke Nusakambangan hanya pemborosan jika napi masih bisa mengendalikan narkoba dari balik jeruji. Apalagi napi masih bisa memiliki akses telepon genggam.
"Karena kan selama ini yang terjadi napi masih bisa mengendalikan narkoba. Jadi bukan napinya yang dipindahkan, namun pengawasan yang lebih diperketat," kata Arman, Jumat (6/8/2021).
Dia mengatakan, pemindahan tersebut baru dianggap berhasil memutus mata rantai bisnis narkoba jika akses napi mendapatkan telepon genggam di Nusakambangan tertutup rapat. Sebab, napi bandar narkoba bisa mengendalikan peredaran narkoba karena memiliki akses telepon genggam.
"Tapi bila dipindahkan kemana pun dan mampu berkomunikasi, maka narapidana masih bisa mengendalikan orang-orang di luar, untuk membantu dia, saya kira percuma," ucapnya.
Total napi kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini sebanyak 671 orang. Pada Senin (19/7/2021) lalu, Lapas Cipinang memindahkan dua napi ke Nusakambangan mengikuti surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.
Menurutnya, pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan bentuk komitmen perang melawan narkoba. Sepanjang 2020 hingga Mei 2021 pemasyarakatan telah menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.
Editor: Erwin C Sihombing