BPK Temukan Pemborosan Pembelian Alat Kesehatan, Dinkes DKI: Masalah Administrasi
JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar dalam pengadaan alat rapid test dan masker N95 hanya masalah administrasi. Laporan keuangan disebut sudah dilaporkan.
Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut tidak ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan pada tahun 2020 lalu, yang akhirnya jadi temuan BPK tersebut.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Terkait temuan BPK yang menyebutkan kelebihan bayar tersebut karena dalam proses pengadaan kedua Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama namun harganya lebih mahal dibanding pengadaan sebelumnya, Widyastuti menyebut pengadaan itu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan.
Widyastuti menjelaskan untuk masker N95, usai pengadaan pertama terdapat berbagai keluhan dari user atau pengguna peralatan yang diadakan tersebut, terlebih saat awal pandemi disebutnya masker sulit didapatkan.
"Nah tentu kami sesuai dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia.
Sementara untuk peralatan tes cepat Covid-19, Widyastuti menyebut pengadaan untuk menjamin DKI Jakarta dapat melakukan pemeriksaan pada warganya, mengingat saat itu juga belum ada pengadaan rutin.
"Selain itu kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti, karenanya kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, inspektorat, kejaksaan untuk proses di DKI saat itu," ucap dia.
Sebelumnya, BPK menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.