Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!
Advertisement . Scroll to see content

BNN Tetapkan Status DPO Pemilik dan Supervisor MG International Club

Selasa, 19 Desember 2017 - 16:00:00 WIB
BNN Tetapkan Status DPO Pemilik dan Supervisor MG International Club
Pengunjung dan karyawan diskotek MG yang positif mengonsumsi narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI. (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pengembangan kasus temuan pabrik narkoba di diskotek MG Internasional Club masih berlanjut. Setelah menetapkan lima karyawan diskotek sebagai tersangka, Badan Narkotika Nasional (BNN) membidik pemilik dan supervisor tempat hiburan malam yang berada di Jalan Tubagus Angke Jakarta Barat itu.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pabrik narkoba di diskotik MG.

“Mereka adalah pemilik atau penanggung jawab diskotek atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank,” kata Arman di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

BNN masih melakukan pengejaran terhadap dua bos diskotek MG yang berstatus DPO tersebut. BNN juga menggandeng imigrasi untuk melakukan pencekalan. Dikhawatirkan pelaku kabur ke luar negeri. “Mereka harus dihadirkan untuk pemeriksaan tindak pidana narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Dalam pengembangan kasus itu, BNN sudah menetapkan lima tersangka yang merupakan karyawan diskotek. Mereka adalah FD, DM, WA, FER, dan MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut