BNN Tetapkan Status DPO Pemilik dan Supervisor MG International Club
JAKARTA,iNews.id – Pengembangan kasus temuan pabrik narkoba di diskotek MG Internasional Club masih berlanjut. Setelah menetapkan lima karyawan diskotek sebagai tersangka, Badan Narkotika Nasional (BNN) membidik pemilik dan supervisor tempat hiburan malam yang berada di Jalan Tubagus Angke Jakarta Barat itu.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pabrik narkoba di diskotik MG.
“Mereka adalah pemilik atau penanggung jawab diskotek atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank,” kata Arman di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
BNN masih melakukan pengejaran terhadap dua bos diskotek MG yang berstatus DPO tersebut. BNN juga menggandeng imigrasi untuk melakukan pencekalan. Dikhawatirkan pelaku kabur ke luar negeri. “Mereka harus dihadirkan untuk pemeriksaan tindak pidana narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Dalam pengembangan kasus itu, BNN sudah menetapkan lima tersangka yang merupakan karyawan diskotek. Mereka adalah FD, DM, WA, FER, dan MK.