Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orang Tua Lapor Polisi
Sebab korban hanya bisa membuang napas dan untuk menghirupnya harus dibantu dengan mesin. Dengan adanya dugaan malpraktik, pihak keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut," tutur Cahaya Christmanto.
Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor: Rizal Bomantama