Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar
Advertisement . Scroll to see content

Bocah Korban Penculikan di Depok Sempat Disuruh Ngamen hingga Ngemis

Rabu, 27 September 2023 - 08:29:00 WIB
Bocah Korban Penculikan di Depok Sempat Disuruh Ngamen hingga Ngemis
Remaja perempuan berinisial AA (19) menculik bocah di Kota Depok (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Hadi menyebut selain mengamankan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita.

"Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AA terancam pidana 12 tahun penjara dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapi juga jadi yang pertama penculikan murni. Kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut