Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI
Advertisement . Scroll to see content

Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Senin, 07 Mei 2018 - 18:07:00 WIB
Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Senin (7/5/2018) mereka menghadapi sidang tuntutan. (Foto: Okezone/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id – Pasangan suami istri pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp10 miliar. Sementara adik Annisa, Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

”Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dan terdakwa Anniesa Hasibuan dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Heri Jerman membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).

Heri menilai, terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp 14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat. Selain itu, mereka juga diduga menikmati uang setoran calon jamaah untuk kepentingan pribadi.

Adapun untuk Kiki Hasibuan dituntut dengan pidana penjara 18 tahun. Perbedaan tuntutan karena jaksa menilai Kiki bukan pemeran utama dalam kasus pencucian uang First Travel. ”Terdakwa juga tidak memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan di perusahaan,” ujar Heri.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2015- 2017. Para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp905,333 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut