Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
DEPOK, iNews.id – Pasangan suami istri pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp10 miliar. Sementara adik Annisa, Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
”Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dan terdakwa Anniesa Hasibuan dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Heri Jerman membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Heri menilai, terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp 14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat. Selain itu, mereka juga diduga menikmati uang setoran calon jamaah untuk kepentingan pribadi.
Adapun untuk Kiki Hasibuan dituntut dengan pidana penjara 18 tahun. Perbedaan tuntutan karena jaksa menilai Kiki bukan pemeran utama dalam kasus pencucian uang First Travel. ”Terdakwa juga tidak memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan di perusahaan,” ujar Heri.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2015- 2017. Para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp905,333 miliar.