Bos Rental Mobil Ucapkan Kalimat Tauhid usai Ditembak Oknum TNI AL
Selasa, 18 Februari 2025 - 20:06:00 WIB
"Baru saya masuk ke dalam Indomaret. Saya melihat almarhum terkapar, darahnya berceceran," kata Acung.
Dia kemudian membantu memasukkan korban ke dalam mobil Xpander untuk dibawa ke rumah sakit. Dia juga baru tahu korban terluka di bagian dadanya karena tertembak.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan.
Editor: Reza Fajri