Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar

Selasa, 27 Maret 2018 - 16:43:00 WIB
BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar
Kepala BPOM Penny Lukito memaparkan hasil penangkapan kosmetik ilegal di Serang, Banten,Selasa (27/3/2018). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan peredaran kosmetik ilegal senilai Rp5,4 miliar. Produk kosmetik yang diduga impor dari Filipina itu diangkut dengan mobil boks ekspedisi bernomor polisi BM 8130 RY.

Penangkapan dilakukan Tim Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan.

Mobil tersebut semula berhenti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak. Tim gabungan yang mencurigai muatan itu kemudian membawa mobil ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, mobil hendak mengirimkan produk kosmetik ilegal dari Sumatera menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak.

“Dari mobil tersebut petugas menemukan kotak-kotak berisi kosmetik ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton. Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai Rp5,4 miliar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran persnya di Serang, Selasa (27/3/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut