BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar
SERANG, iNews.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan peredaran kosmetik ilegal senilai Rp5,4 miliar. Produk kosmetik yang diduga impor dari Filipina itu diangkut dengan mobil boks ekspedisi bernomor polisi BM 8130 RY.
Penangkapan dilakukan Tim Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan.
Mobil tersebut semula berhenti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak. Tim gabungan yang mencurigai muatan itu kemudian membawa mobil ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, mobil hendak mengirimkan produk kosmetik ilegal dari Sumatera menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak.
“Dari mobil tersebut petugas menemukan kotak-kotak berisi kosmetik ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton. Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai Rp5,4 miliar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran persnya di Serang, Selasa (27/3/2018).