Buka Saat PSBB Ketat, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggerebek tempat hiburan malam atau disekotek di kawasan Taman Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Diskotek itu kemudian disegel karena masih beroperasi saat DKI menggalakkan PSBB.
Diskotek itu bernama Top 10. Tempat hiburan malam ini berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Taman Sari, Jakbar. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita.
Pantauan di lokasi, Jumat (2/10/2020), pemilik cafe serta pegawainya terlihat pasrah dengan penggerebekan ini.
Mereka tampak diam menyaksikan petugas menyisir sejumlah ruangan. Beberapa barang sisa makanan pengunjung terlihat di lokasi itu.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebelum melakukan penggerebakan, pihaknya mendapat laporan adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Dari laporan itu, pihaknya akhirnya melakukan pengecekan.