Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Buka Saat PSBB Ketat, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP

Jumat, 02 Oktober 2020 - 05:29:00 WIB
Buka Saat PSBB Ketat, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP
Satpol PP DKI Jakarta segel diskotek di daerah Taman Sari, Jakarta Barat (Dokumen Satpol PP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggerebek tempat hiburan malam atau disekotek di kawasan Taman Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Diskotek itu kemudian disegel karena masih beroperasi saat DKI menggalakkan PSBB.

Diskotek itu bernama Top 10. Tempat hiburan malam ini berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Taman Sari, Jakbar. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita.

Pantauan di lokasi, Jumat (2/10/2020), pemilik cafe serta pegawainya terlihat pasrah dengan penggerebekan ini.

Mereka tampak diam menyaksikan petugas menyisir sejumlah ruangan. Beberapa barang sisa makanan pengunjung terlihat di lokasi itu.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebelum melakukan penggerebakan, pihaknya mendapat laporan adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Dari laporan itu, pihaknya akhirnya melakukan pengecekan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut